Nirina Zubir
Aliran Dana eks ART Nirina Zubir Ditelusuri Polisi, Para Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Polisi bergerak cepat menelusuri ke mana saja dana digunakan oleh Riri Khasmita, mantan ART keluarga Nirina Zubir.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penggelapan aset tanah dan rumah ibunda Nirina Zubir kini masih bergulir.
Terbaru, pihak Polda Metro Jaya mulai menelusuri aliran dana hasil penggelapan yang diduga dilakukan Riri Khasmita.
Sosok Riri Khasmita diketahui adalah mantan ART membantu merawat ibu Nirina Zubir saat masih hidup.
Diketahui tersangka bernama Riri Khasmita berhasil merebut hak milik sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dijadikan agunan di bank dan menjualnya ke pihak ketiga.
Hasil agunan berupa kredit hingga miliaran rupiah tersebut diduga digunakan sebagai modal usaha oleh Riri.

Untuk itu, polisi bergerak cepat menelusuri ke mana saja dana itu digunakan dan menjerat kasus ini dalam tindak pidana pencucian uang.
"Untuk aliran dana itu kita menduga pasti ada untuk usaha."
"Makanya kita jerat tersangka ini dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Sub Direktorat Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi wartawan, Jumat (19/11/2021).
Mengingat adanya dugaan aliran dana tersebut, polisi berfokus pada penyelidikan TPPU sebagaimana pengakuan tersangka dalam menggadai sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Polisi pun menjerat Riri dan suaminya Endrianto dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena menurut pengakuan korban dan hasil penelusuran sementara bahwa ada bukti pidana TPPU."
"Para tersangka kami kenakan pasal berlapis dalam UU TPPU," tegas Petrus.
Seperti diketahui, kasus mafia tanah milik Nirina Zubir berawal dari beralihnga kepemilikannya dokumen sah tersebut dari atas nama Cut Indria Marzuki yang di balik nama oleh ART-nya sendiri.
Setelah sukses membuat akta jual beli yang tidak sah, Riri diketahui mengagungkan sertifikat itu ke beberapa bank.
Hasil agunan sebanyak 3 sertifikat tanah berhasil mencairkan uang senilai Rp 7,4 miliar.