Terkini Nasional
Akan Terjadi di Akhir Tahun, Seluruh Indonesia Berstatus PPKM Level 3, Keseragaman Secara Nasional
Dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah kebijakan terbaru dari pemerintah Indonesia.
Semua daerah di tanah air disamaratakan pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Statusnya PPKM Level 3.
Tak ada Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Baca juga: Sering Dilewatkan Saat Sholat Jumat, Banyak Tak Tahu Keutamaan Datang Lebih Awal
Baca juga: Memakai Pakaian Terbaik 1 dari 9 Amalan di Hari Jumat, Ini Keutamaannya
Baca juga: 1 dari 9 Amalan di Hari Jumat Adalah Bersedekah, Ini Keutamaannya
PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia. (Kolase Tribun Manado/Handhika Dawangi)
Berikut pernyataan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia akan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Muhadjir mengatakan kebijakan ini dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.