Partai Demokrat
Tenggelam Usai KLB, Jhoni Allen Temukan Kejanggalan Dirinya Dipecat AHY, Curiga Ada Permainan Hakim
Kuasa hukum Jhoni Allen mengungkapkan, pihaknya menduga ada sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dibuat oleh majelis hakim.
namun ternyata majelis hakim telah memutus perkara tersebut secara tergesa-gesa pada tanggal 18 Oktober 2021 (24 hari lebih cepat dari hari sidang pertama)," ungkapnya
Dari hal-hal tersebut di atas, maka Jhoni Allen menduga ada perbuatan tidak fair dan pelanggaran jadwal sidang yang dibuatnya sendiri.
"Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan ada dugaan 'permainan' dalam proses bandingnya.
Oleh karenanya, Kami melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar diproses secara adil dan profesional sesuai harkat dan martabat hakim yang seharusnya dijunjung tinggi," kata Slamet
"Jika ditemukan pelanggaran, kami minta ini ditindak tegas tanpa pandang bulu," imbuhnya
"Kasus ini memang kasus politik, sehingga rentan terhadap intervensi kekuasaan. Klien Kami, Jhoni Allen dipecat tanpa melalui prosedur yang benar, tidak pernah dipanggil dan dimintai keterang tiba-tiba langsung dipecat.
Hal ini juga diakui sendiri oleh DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono," tandas Slamet
Jalannya persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan sepihak yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekjen PD Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan (tergugat III).
Sidang digelar pada Rabu (24/3/2021) dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Jhoni Allen Marbun.
Dalam surat gugatan yang dibacakan kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan mengkritik pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat yang mengesampingkan hukum positif dengan tak perlu meminta klarifikasi untuk memutuskan pemecatan.
Pasal tersebut menurut penggugat, merupakan pasal otoriter yang cuma memakai pendekatan kekuasaan.
Partai Demokrat disebut mempraktekan gaya machtstaat atau negara kekuasaan, dan justru mengesampingkan prinsip negara hukum.
"Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat menurut pandangan penggugat merupakan pasal otoriter yang hanya menggunakan pendekatan kekuasaan semata tanpa mempertimbangkan hukum positif yang berlaku.
Atau jika diilustrasikan dalam konteks praktek ketatanegaraan, dia seperti mempraktekkan gaya machtstaat (negara kekuasaan)," kata Slamet di persidangan.