Nasional
PPKM Level 3 Serentak akan Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai Tanggal 24 Desember 2021
Penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang. Direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.
Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.
Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021"
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai 24 Desember Saat Libur Nataru, Semua Wilayah Indonesia Berstatus PPKM Level 3, https://wartakota.tribunnews.com/2021/11/18/mulai-24-desember-saat-libur-nataru-semua-wilayah-indonesia-berstatus-ppkm-level-3?page=all.