Nasional
PPKM Level 3 Serentak akan Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai Tanggal 24 Desember 2021
Penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang. Direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan,
bahwa pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Tujuan penerapan kebijakan ini sejatinya untuk pencegahan kasus Covid-19 di tanah air.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang. Direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut diungkaokan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara online atau daring, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dalam siaran persnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan begitu, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.
Meskipun demikian, tamnah dia, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.