Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Rugi Sampai Rp 17 Miliar, Tersangka Otak Pelaku Sang ART

Nirina Zubir mengaku bahwa ia dan keluarganya menjadi korban praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp17 miliar.

Editor: Alpen Martinus
Instagram@nirinazubir_
Nirina Zubir 

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Nirina Zubir mengaku bahwa ia dan keluarganya menjadi korban praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp17 miliar.

Kasus ini bermula saat ibunda Nirina kehilangan sertifikat tanahnya dan kemudian meminta ART-nya untuk mengurus dokumen penting itu.

Bukannya mengurus dokumen tersebut, ART itu justru menyalahgunakannya hingga mengubah nama kepemilikan sertifikat tanah Nirina.

Total ada enam aset tanah dan bangunan atas nama ibunya yakni Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama tanpa seizinnya.

Terdapat dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Menurutnya, keseluruhan aset sertifikat tanah, dua di antaranya telah dijual kepada pihak ketiga.
Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah diagunkan Riri kepada pihak Bank.

"Surat tanah Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk membuka sebuah cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," kata Nirina dalam konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Artis Nirina Zubir Jadi Korban Kasus Mafia Tanah, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved