Berita Seleb
Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Rugi Sampai Rp 17 Miliar, Tersangka Otak Pelaku Sang ART
Nirina Zubir mengaku bahwa ia dan keluarganya menjadi korban praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp17 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Artis senior Nirina Zubir laporkan dugaan kasus mafia tanah ke Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut kemudian diusut oleh Ditreskrimsus, dan menetapkan lima tersangka.
membuat terkejut adalah satu asisten rumah tangganya adalah otaknya.
Baca juga: Kabar Nirina Zubir, Kini Jadi Korban Penggelapan Aset oleh ART, Alami Kerugian hingga Rp 17 Miliar
Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers soal dugaan penggelapan surat tanah oleh ART ibundanya, ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2021).(TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir dan keluarganya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp 17 Miliar.
Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari Nirina Zubir pada Juni lalu.
Baca juga: Kabar Nirina Zubir Jadi Korban Penggelapan Surat Tanah, Pelakunya Diduga ART
"Laporannya kita terima sejak Juni 2021 lalu. Penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka di mana korbannya Nirina Zubir," kata Petrus saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Petrus menyebut dari lima orang tersangka itu, tiga di antaranya sudah dilakukan proses penahanan.
Sementara dua lainnya akan dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik dalam waktu dekat.
Menurut Petrus, dalam kasus mafia tanah ini turut menyeret orang dekat Nirina.
Baca juga: Masih Ingat Nirina Zubir? Kini Ungkap Pengalaman Tak Menyenangkan, Punya Kaitan dengan Kondisi Fisik
Salah satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita yang merupakan ART dari keluarga Nirina.
Petrus menuturkan bahwa Riri adalah otak dari aksi mafia tanah di mana Nirina dan keluarganya jadi korban.
"Ada satu tersangka yang merupakan ART dari Nirina. Dia adalah otak aksi ini, hal itu dibuktikan bahwa sertifikat tanah milik Nirina ada dalam penguasannya," ucap Petrus.
Lebih lanjut Petrus mengungkapkan bahwa tersangka lain ada pula yang berprofesi sebagai notaris dari sebuah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mereka terbukti turut serta dalam proses jual beli sertifikat tanah secara ilegal.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Nirina Zubir mengaku bahwa ia dan keluarganya menjadi korban praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp17 miliar.
Kasus ini bermula saat ibunda Nirina kehilangan sertifikat tanahnya dan kemudian meminta ART-nya untuk mengurus dokumen penting itu.
Bukannya mengurus dokumen tersebut, ART itu justru menyalahgunakannya hingga mengubah nama kepemilikan sertifikat tanah Nirina.
Total ada enam aset tanah dan bangunan atas nama ibunya yakni Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama tanpa seizinnya.
Terdapat dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Menurutnya, keseluruhan aset sertifikat tanah, dua di antaranya telah dijual kepada pihak ketiga.
Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah diagunkan Riri kepada pihak Bank.
"Surat tanah Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk membuka sebuah cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," kata Nirina dalam konferensi pers.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Artis Nirina Zubir Jadi Korban Kasus Mafia Tanah, Polisi Tetapkan 5 Tersangka