UMP 2022
Daftar UMP 2022, Cek Disini Provinsi yang Upahnya Naik dan Masih Sama dengan 2021
Kabar soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2022.
Kabarnya beberapa daerah mengalami kenaikan namun tipis.
Berikut ini beberapa daerah yang sudah diketahui UMPnay untuk tahun 2022, dan perbandingan dengan tahun 2021.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Nama Lahir dan Nama Lengkap Panglima TNI Jenderal Andika Berbeda, EAP Jadi MAP
Baca juga: Dinaiki 11 Pekerja Padahal Maksimal 5, Lift Terjun dari Lantai 21, Warga: Saya Kira Gedungnya Ambruk
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Rabu 17 November 2021, Ini 24 Wilayah yang Diperkirakan Potensi Cuaca Ekstrem
Foto ; Ilustrasi. (net)
Upah minimum bagi provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021. UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
“Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11).
Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724. Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446. Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876. Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.
Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724.