Berita Nasional
Ahmad Zaini Dinonaktifkan MUI Pasca Ditangkap Densus 88, Ini Pernyataannya
MUI langsung menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Ditangkapnya Ahmad Zain oleh Densus 88 Polri, membuat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ambil langkah cepat.
Ahmad Zain merupakan anggota dan pengurus MUI.
Untuk itu, MUI langsung menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
Baca juga: Terduga Teroris Farid Okbah Ternyata Diundang Presiden Jokowi dan Bertemu, Kini Ditangkap Densus 88
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad.(Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com)
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Tak Masalah Ada Pengurus Ditangkap Densus 88, MUI Dukung Pemerintah Berantas Terorisme
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis keterangan tertulis terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa berinisial ZA oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme.
Berikut pernyataan lengkap MUI:
Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme
Nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021
Baca juga: Terlibat Terorisme, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad Ditangkap Densus 88
Bismillahirrahmanirrahim
Mencermati terjadinya kesimpangsiuran infomasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Zam an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI;
2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI;