Berita Nasional
Rizieq Shihab Ternyata Ditahan di Gedung dengan AC 24 Jam, Standar Kesehatan Dijamin
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sekaligus tersangka kasus UU Kekarantinaan, Rizieq Shihab, ditahan di gedung yang layak.
Tak hanya itu, pertimbangan lain majelis kasasi menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
"Karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tutup amar putusan itu.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tegaskan Rizieq Shihab Ditahan di Gedung Layak dengan AC 24 Jam, Bukan di Bawah Tanah