Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Rizieq Shihab Ternyata Ditahan di Gedung dengan AC 24 Jam, Standar Kesehatan Dijamin

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sekaligus tersangka kasus UU Kekarantinaan, Rizieq Shihab, ditahan di gedung yang layak.

Editor: Rhendi Umar
istimewa
Muhammad Rizieq Shihab Tenang Usai Ditetapkan Tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sekaligus tersangka kasus UU Kekarantinaan, Rizieq Shihab, ditahan di gedung yang layak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan membantah tudingan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah dan tidak terkena matahari selama berbulan-bulan.

Bahkan, tim Rutan Bareskrim juga menyiapkan pendingin ruangan yang beroperasi 24 jam non stop di ruang tahanan Rizieq.

"Itu gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama."

"Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," ujarnya di Mabes Polri Jakarta, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia memastikan, kabar Rizieq Shihab mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di Rutan Bareskrim Polri tidaklah benar.

Ramadhan pun mengklarifikasi, pengertian gedung bawah tanah yang disebut Haikal Hassan dalam video menimbulkan kesan negatif.

Padahal, gedung tersebut berada di basement yang sangat layak dan sudah dijamin mengenai standar kesehatannya.

"Jadi pengertian di bawah tanah itu basement. Tapi basement itu sangat layak. Sama kayak ruang ini. Udah diukur standar kesehatannya."

"Jadi pengertian di bawah tanah itu jangan timbulkan konotasi di dalam tanah. Jadi posisinya basement bangunan memang seperti itu. Tetapi kondisinya tetep ada ruang AC," ujarnya.

Ramadhan juga menyampaikan, seluruh tahanan ditempatkan dalam porsi yang sama dan tidak ada perbedaan.

Seluruh tahanan, lanjut Ramadhan, mendapat perlindungan dan hak yang sama, termasuk hak untuk beribadah dan makan.

"Jadi pada prinsipnya bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu."

"Ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah," ungkap Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved