Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Perda Belum Disahkan, DPMPTSP Bolmong Belum Bisa Terbitkan Izin Mendirikan Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong Fyfiannie Ismayanty mengatakan, penerbitan IMB belum bisa dilaksanakan.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong Fyfiannie Ismayanty. 

Yang membahas tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain Kementerian PU yang meluncurkan aplikasi SIMBG, Kementerian Investasi/BKPM juga mengaplikasikan sistem OSS RBA yang sudah aktif sejak tanggal 4 Agustus 2021.

OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) merupakan aplikasi perizinan berbasis resiko yang disediakan bagi pelaku usaha.

Baik perorangan maupun badan usaha untuk mengurus perizinan berusaha secara online dengan tujuan mempermudah proses pengurusannya.

“Kedepan dihimbau bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengurus perizinannya melalui sistem OSS versi lama agar melakukan penggantian hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA dan bagi yang membutuhkan informasi atau berkonsultasi dengan datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan, nilai koefisien bangunan yang memiliki ukuran 0 hingga 100 M2 hanya mendapatkan bilangan pengali 1,00. 

Artinya luas bangunan dengan ukuran 60 M2 x 2000 permeter untuk bangunan parmenan hanya dikenai tarif retribusi senilai Rp 120.000. 

Adapun bangunan yang memiliki fungsi usaha mendapatkan nilai koefisien 2,50. 

Artinya tempat usaha dengan ukuran 60 M2 x 2000 permeter untuk bangunan permanen hanya dikenai tarif retribusi Rp 300.000. 

Hal ini jika dilihat dari nilai saat ini sudah tidak sesuai dan tergolong rendah.

Perda retribusi IMB Bolmong bernomor 18 Tahun 2011 dinilai sudah tidak sesuai apalagi retribusi untuk dunia usaha sehingga perlu untuk dilakukan revisi karena ditetapkan sejak 10 tahun silam.

Tentang Bolmong

Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.

Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².

Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.

Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk. (Nie)

Akhir Bulan Ini, Ratusan Kepsek SD dan SMP di Bolmong Bakal di Rolling

Chord dan Lirik Andai Aku Bisa - Chrisye, Mudah Dimainkan

Kecelakaan Maut Pukul 20.00 Wita, Ibu dan Anak Tewas, Jupiter MX Menabrak Truk yang Sedang Parkir

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved