Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Perda Belum Disahkan, DPMPTSP Bolmong Belum Bisa Terbitkan Izin Mendirikan Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong Fyfiannie Ismayanty mengatakan, penerbitan IMB belum bisa dilaksanakan.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong Fyfiannie Ismayanty. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Hal ini dikarenakan beralihnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diluncurkan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong Fyfiannie Ismayanty mengatakan, penerbitan IMB belum bisa dilaksanakan.

Selain karena sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru, juga karena belum disahkannya revisi Ranperda IMB di DPRD.

"Ini dampak dari belum disahkannya Ranperda IMB menjadi Perda serta dengan beralihnya ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga berpengaruh ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata dia saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Selasa (16/11/2021). 

Menurutnya, dalam Perda tersebut ada aturan daerah sebagai pendukung untuk pelaksanaan PBG.

Salah satunya mengenai pungutan retribusi.

Yanti sapaan akrabnya menjelaskan, dengan hadirnya aplikasi SIMBG yang baru saja dilucurkan oleh kementrian PU, ini berarti IMB sudah beralih ke PBG.

“PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung,” kata dia.

Untuk menerbitkan PBG, Ia menyebutkan ada beberapa indikator persyaratan yang harus segera dipersiapkan. 

Di antaranya perda tentang bangunan gedung dari IMB ke PBG.

Serta pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan menyesuaikan perda retribusi perizinan.

Sementara, untuk penerbitan PBG verifikasi administrasi dan teknis berada pada OPD teknis.

“Bila daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi,” tambahnya.

Pergantian IMB ke PBG ini, lanjut Fyfi, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved