Berita Tomohon
Mantan Karyawan Mengaku Dirugikan Oknum Pengusaha Karaoke di Tomohon, Sofyan Siap Tempuh Jalur Hukum
Bahkan dari informasi yang dirangkum mantan karyawan yang menjadi korban ternyata mencapai belasan orang.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Oknum Pengusaha pemilik salah satu tempat Karoeke berinisial FT menuai sorotan.
Ini tak lepas dari sejumlah pengeluhan dari para mantan karyawan.
Mulai dari pengeluhan masih ditahannya ijazah dan handpone. Hingga saat diperkerjakan lalu tak sesuai jam kerja. Serta gaji yang dibayarkan tak sesuai dengan perjanjian.
Bahkan dari informasi yang dirangkum mantan karyawan yang menjadi korban ternyata mencapai belasan orang.
Hal ini sebagaimana dikatakan Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH.
"Ada belasan orang mantan karyawan yang pernah dipekerjakan oknum pengusaha tersebut datang mengeluh soal masalah yang sama," ungkap Sofyan Yosadi.
"Jadi mereka sudah memberi kuasa agar saya menangani kasus ini. Apalagi ini sangat merugikan para mantan karyawan tersebut," tambahnya.
Apa yang dilakukan oknum pengusaha ini, nantinya akan dilaporkan ke Polda, ke Disnaker Provinsi dan Digugat di Pengadilan.
Untuk laporan di Polda terkait masalah ditahannya ijazah dan handpone.
Sedangkan pengaduan di Disnaker Provinsi terkait gaji dan jam kerja yang tak sesuai perjanjian.
Lalu gugatan di Pengadilan terkait perbuatan melawan hukum.
"Yang dilakukan oknum pengusaha tersebut bukan hanya tempat usahanya yang ada di Tomohon. Tapi di daerah lainnya."
"Begitu juga karyawan yang jadi korban berasal dari beberapa daerah," terang Advokat yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PERADI ini.
Sementara itu, oknum pengusaha FT saat disambangi di tempat usahanya, Selasa (16/11/2021) siang, sedang tak berada di sana.
"Ko ada keluar. Coba cek di depan Alfamidi Matani," kata salah seorang Karyawan.