Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Oknum Pengusaha di Tomohon Bakal Dilaporkan ke Polda Sulut

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH bakal melayangkan laporan dan gugatan terhadap oknum pengusaha pemilik tempat usaha yang berada di Walian Tomohon

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Ist
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH bakal melayangkan laporan dan gugatan terhadap oknum pengusaha pemilik Super Star Kaoreke yang berada di Walian Tomohon.

Hal ini menyusul adanya pengeluhan dari belasan Mantan Karyawan Super Star Karoeke.

Mereka mengeluh mulai dari masih ditahannya ijazah dan handpone.

Hingga saat diperkerjakan lalu tak sesuai jam kerja. Serta gaji yang dibayarkan tak sesuai dengan perjanjian.

"Kemarin ada dua yang melapor ke saya dan sudah dibuat surat kuasa.

Nah ternyata ada belasan mantan karyawan yang datang mengaduh dengan keluhan yang sama. Hari ini akan dibuat kuasa dan kasusnya akan saya tangani," ungkap Sofyan Jimmy Yosadi, Selasa (16/11/2021).

Lebih, Advokat yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PERADI ini menerangkan apa yang dilakukan pengusaha FT ini jelas mempunyai unsur pidana.

Serta korbannya berasal dari beberapa daerah. Sehingga masalah ini akan dilaporkan ke Polda Sulut. Apalagi lokusnya di beberapa daerah.

"Proses Pidana akan dilaporkan di Polda terkait penahanan ijazah dan handpone.

Jadi ini dilakukan oknum pengusaha tersebut kepada belasan mantan karyawannya. Bukan hanya di Tomohon, tapi dibeberapa tempat usahanya seperti di Minut," jelasnya.

Tak hanya itu, Sofyan Yosadi juga memastikan bakal mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi terkait gaji dan jam kerja yang tak sesuai kontrak.

"Akan dilakukan pengaduan di Disnaker karena gaji dan kontrak yang tak sesuai. Jam kerja jam kerja juga diluar perjanjian. Ini masuk tenaga karyawan di peras," terangnya lagi.

Selain itu, Sofyan Yosadi juga bakal menggugat oknum pengusahan tersebut ke pengadilan.

"Akan dibuat gugatan Perdata terkait perbuatan melawan hukum. Ini jelas merugikan masyarakat terutama karyawan yang jadi korban," tukasnya.

"Jadi ada belasan karyawan yang jadi korban," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved