Pinjaman Online
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Sulutgomalut Imbau Masyarakat Hati-hati Investasi atau Pinjam Dana
Satgas Waspada Investasi (SWI) menertibkan 116 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Bulan Oktober 2021.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
"Biasanya juga, penagihan dengan kata kasar serta pelecehan seksual," jelas Ahmad.
Secara nasional, OJK menerima 19.711 pengaduan terkait pinjol selang 2019-2021. Rinciannya, 9.270 pelanggaran berat (47 persen) dan 10.441 pelanggaran sedang dan ringan (52 persen).
Masyarakat bisa mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dii Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Khusus OJK Sulutgomalut, masyarakat bisa menghubungi nomor 0431-848123.(ndo)
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Sore ini, Konten Denny Sumargo, Jessica Iskandar Hamil dan Venna Melinda
Baca juga: Zaskia Gotik dan Reza Smash Digosipkan Pernah Pacaran, Istri Sirajuddin Kini Beri Klarifikasi
Baca juga: Kadis Kesehatan Debie Kalalo Dikritik Terlalu Cuek, Victor Mailangkay: Kami Telepon Bukan Minta Uang