Kasus Pembunuhan
Tolak Ajakan Balikan, Janda Tewas Dibunuh Teman Prianya, Pelaku Tertangkap Setelah 3 Bulan Buron
Ternyata pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena ditolak saat diajak balikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi pembunuhan di wilayah Gresik Jawa Timur.
Diketahui seorang janda dibunuh teman prianya yang adalah mantan kekasih.
Ternyata pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena ditolak saat diajak balikan.
Baca juga: Kronologi Larissa Chou Ribut dengan Henny Rahman, Sampai Minta Istri Alvin Faiz Introspeksi Diri
Baca juga: Sosok Dianne Dee Selebgram Cantik, Foto-fotonya Kalahkan Maria Vania dan Tante Ernie
Baca juga: PUPR Tomohon Dikomplain karena Nyaris Caplok Tanah Milik Warga, Proyek SPAM Kinilow Pindah Lokasi
Foto : Abdullah Musyafak, tersangka pembunuh seorang janda di Menganti diamankan di Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021). (SURYA.CO.ID/Willy Abraham)
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan janda di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Diketahui sebelumnya Erni Kristianah (36) warga RT IV RW II, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah, Jumat (9/7/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah tiga bulan berlalu, kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelakunya.
Pelaku diketahui bernama Abdullah Musyafak (39) warga Desa Masangan Kulon RT 06 /RW 02 Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan asmara.
Namun, hubungan keduanya kandas.
Terungkapnya kasus ini bermula saat janda anak satu ini ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah oleh saudara iparnya, Sri serta dua keponakannya Fitri dan Bagus.
Saat mereka mendatangi rumah korban, pintu sisi utara tidak terkunci.
Kemudian mereka masuk rumah lalu melihat lampu kamar dan kipas angin masih menyala.
Alangkah kagetnya mereka ketika melihat banyak darah di lantai kamar.
“Saya sempat melihat banyak darah di lantai,” kata Bagus, kepada wartawan dilansir dari surya.co.id.
Bagus langsung berteriak meminta tolong tetangga mengetahui bahwa darah tersebut berasal jasad korban.
Warga berdatangan, tetapi tidak berani mendekati jasad tersebut karena takut berkerumun.
Sejumlah warga akhirnya menunggu petugas Polsek Menganti dan Tim satgas Covid-19.
Menurut saudara ipar korban bernama Sri, pada Selasa (6/7/2021), korban ke rumahnya untuk pamit ke Dungus Sidoarjo.
“Tapi, keluarga di Sidoarjo, memberi kabar bahwa Erni tidak ke rumah mereka. Sehingga, kita mendatangi rumah ini," kata Sri.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Diketahui saat itu, handphone milik korban hilang di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan visum, jasad korban pun dimakamkan di desa asalnya, Sidoarjo.
Foto : Rumah korban Erni Kristianah di kawasan Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik diberi garis polisi dan foto semasa hidup korban. (surya.co.id/sugiyono)
Bermotif asmara
Seiring tertangkapnya pelaku, akhirnya misteri kematian korban pun terungkap.
Pelaku diketahui mengenal korban melalui media sosial, Facebook.
Motif pelaku melakukan pembunuhan karena pelaku tidak mau diajak balikan.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan kasus pembunuhan ini terungkap berkat sinergitas.
"Kasus pembunuhan kasus atensi, terungkap karena sinergi yang baik Polres Gresik dengan Kejaksaan Negeri," ucapnya saat press release di aula Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021).
Pembunuhan diketahui berawal saat tersangka ingin memperbaiki hubungan asmaranya dengan korban yang baru saja menjanda.
Diketahui korban sebelumnya ditinggal mati suaminya beberapa bulan sebelum kejadian.
"Motif asmara, handphone korban ditemukan dibawa tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Abdullah Musyafak duduk bersama 17 pelaku kejahatan lainnya yang diamankan Polres Gresik.
Musyafak irit bicara ketika disinggung kedekatannya dengan korban yang tewas di kamar meninggalkan seorang anak.
"Kenal dari facebook," ucapnya.
Tersangka dengan kondisi tangan diborgol, bersama tersangka lainnya langsung dikeler menuju keluar ruangan.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 ayat (3) KUHP dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berawal dari Saksi bernama Fitri keponakan korban, menghubungi korban melalui handphone namun nomor korban sudah tidak aktif.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Misteri Pembunuh Janda di Menganti Gresik Terungkap, Pelaku Kenal dari Facebook dan Minta Balikan