Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pemerintah

Bantuan dari Pemerintah, Cuma Ketik NIK KTP di Link ini Dapat Rp 1 Juta, Cek Kalau Anda Termasuk!

BSU yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi BLT 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah terus berupaya dalam menstabilkan ekonomi rakyat.

Salah satunya dengan memberikan bantuan.

Bantuan ini ada banyak yang diberikan pemerintah.

Salah satunya yakni bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

Sebanyak 1,6 juta orang dapat transferan pemerintah Rp 1 juta, caranya tinggal ketik NIK KTP.

Di bulan November 2021 ini pemerintah kembali mencairkan beberapa bantuan, salah satunya adalah bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

BSU yang juga sering disebut sebagai BLT Subsidi Gaji 2021 ini, memiliki besaran yang berbeda dari tahun lalu.

Di tahun ini, besaran total BSU yang akan diterima adalah Rp 1juta.

BSU yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.

Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.

ilustrasi BSU
ilustrasi BSU (Tribunnews.com)

Sementara itu penambahan 1,6 juta kuota dilakukan lantaran terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021), mengutip Kompas.com.

Sementara untuk kriteria penerima BSU tidak mengalami perubahan dari syarat sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved