Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2021

Ini Dia Kisi-kisi Soal yang Diujikan di SKB CPNS 2021, Cek dan Download di Sini ya, Selamat Mencoba!

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Editor: Indry Panigoro
(AFP/JUNI KRISWANTO)
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (ilustrasi) 

Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.

"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).

"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."

"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya.

Persiapan SKB

Menurut surat BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan tes SKB dilakukan mulai pada 15 November 2021.

Diketahui, tahapan SKB dilakukan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya,
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, ((AFP/JUNI KRISWANTO))

Terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021, diantaranya yakni:

1. Wajib melakukan swab Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved