Berita Viral
Brittney Dipenjara 4 Tahun Gara-gara Kandungannya Alami Keguguran
Brittney Poolaw dihukum 4 tahun penjara setelah mengalami keguguran dan orang-orang marah padanya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Brittney Poolaw mengalami keguguran kandungannya yang asih berusia 4 bulan.
Kasus ini menjadi viral dan pembahasan di media sosial beberapa waktu lalu.
Wanita berusia 21 tahun asal Oklahoma, Amerika ini kini divonis penjara 4 tahun atas kelalaiannya tersebut.
Brittney kehilangan bayinya di rumah sakit pada Januari 2020.
Wanita tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena pembunuhan tingkat pertama terhadap putranya yang belum lahir.
Bagaimana dia berubah dari menderita keguguran menjadi dipenjara?
Melansir BBC pada Sabtu (13/11/2021), peristiwa pembunuhan janin yang dilakukan Poolaw telah menjadi bahan diskusi online dan pers Amerika.
Beberapa di media sosial mencatat bahwa wanita 21 tahun itu dijatuhi hukuman pada bulan kesadaran keguguran di AS.
Yang lain membandingkan kasus ini dengan novel distopia Margaret Atwood, "The Handmaid's Tale".
Ketika ia pergi ke rumah sakit mencari perawatan, Poolaw menggunakan obat-obatan terlarang saat hamil.
Kemudian laporan pemeriksa medis, yang diperoleh BBC, menemukan jejak metamfetamin di hati dan otak putranya yang belum lahir.
Pemeriksa tidak menentukan penyebab kematian janin, mencatat anomali genetik, solusio plasenta atau penggunaan metamfetamin ibu bisa menjadi faktor yang berkontribusi.
Pengacara Poolaw mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman itu. Jaksa yang membawa kasusnya ke pengadilan menolak berkomentar karena proses berlanjut.
Namun cerita Poolaw hanyalah puncak gunung es, menurut Dana Sussman, wakil direktur eksekutif Advokat Nasional Wanita Hamil (NAPW), sebuah kelompok advokasi pro-pilihan.
"Kasus Brittney benar-benar menjengkelkan," kata Sussman. "Ini tidak biasa seperti yang diperkirakan orang."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-hamil-57357.jpg)