Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olivia Nathania

Update Kasus Penipuan yang Menyeret Anak Nia Daniaty, 4 Orang Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Olivia Nathania anak Nia Daniaty menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pasa 11 November 2021.

Grid.ID/Daniel Ahmad
Olivia Nathania ditetapkan jadi tersangka. 

Kemudian dia menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pasa 11 November 2021 dan keluar dari pemeriksaan langsung mengenakan baju tahanan bewarna orange.

Sementara Olivia akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai berkas perkara rampung.

Namun sejauh ini hanya nama Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Fakta Kasus Penipuan yang Menyeret Nama OIivia Nathania

Hampir lebih dari dua bulan kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil oleh tersangka Olivia Nathania bergulir.

Olivia dilaporkan oleh sebagian dari 225 jumlah korban yang diduga ditipunya. laporan kasus ini diterima Polda Metro Jaya pada 24 September 2021, tertuang dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kini, Polisi telah menahan Olivia usai melakukan penyelidikan panjang mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, higga penetapan tersangka beberapa waktu lalu.

Berikut fakta-fakta dugaan kasus penipuan rekrutmen PNS dilakukan Olvia :

1. Modus gantikan PNS yang meninggal

Aksi dugaan penipuan sudah dilakukan Olivia sejak dua tahun lalu, atau tepatnya pada 2019. Saat itu dia disebut menawarkan, membujuk, dan marayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.

Modus Olivia yaitu menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan bahwa para korban juga dijanjikan menggantikan PNS yang meninggal karena terpapar Covid-19.

"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Jumat (24/09/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved