Kasus Pelecehan
Tak Hanya Lecehkan Istri Tahanan Narkoba, Oknum Polisi Ini Juga Minta Uang dan Gugurkan Kandungan
Bahkan polisi tersebut meminta untuk menggugurkan kandungan bahkan sempat memeras korban dengan alasan pembebasan suaminya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kasus oknum polisi rudapaksa seorang istri dari tahanan.
Ternyata oknum polisi tersebut merudapaksa istri dari tahanan yang hamil.
Bahkan polisi tersebut meminta untuk menggugurkan kandungan bahkan sempat memeras korban dengan alasan pembebasan suaminya.
Baca juga: Ria Ricis Menangis Haru Saat Teuku Ryan Ucapkan Ijab Kabul dalam Satu Helaan Napas
Baca juga: Fuji Adik Bibi Ardiansyah Heran Gala Sky Kini Bisa Panggil Mama Papa: Biasanya Manggil Bibi
Baca juga: Kabar Aktor Nicholas Saputra Kini Punya Hobi Jadi Tukang Tanaman, Sempat Ditertawakan

Fakta baru kasus rudapaksa terhadap istri tersangka narkoba oleh oknum polisi di Sumatera Utara terungkap.
Bripka Rahmat disebut menghasut MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM agar meninggalkan suaminya.
Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.
Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Diminta gugurkan kandungan