Kabar Artis
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Olivia Nathania Usai Jadi Tersangka, Bakal Lakukan Hal Ini
Olivia Nathania dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ditetapkan menjadi tersangka.
Olivia Nathania terlibat dalam kasus penipuan berkedok tes CPNS.
Kini Olivia Nathania terancam hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Apa Motif Tubagus Joddy Hapus Video Instastory? Ini Kata Polisi
Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Terakhir Rony Dozer Sebelum Meninggal, Tak Ada yang Menemani
Diketahui Olivia Nathania dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum Olivia Nathania menyebut jika kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Meski kooperatif, tak dipungkiri Olivia merasa tertekan dan stres mendengar putusan pengadilan tersebut.
"Dia kooperatif. Tapi yang namanya manusia (merasa stres)," ucap Yusuf Titaley, dilansir Tribun Style dari YouTube Star Story pada Kamis, 11 November 2021.
Melihat kondisi Olivia, Yusuf saat ini berencana untuk melakukan upaya penangguhan penahanan.
"Ya kita persiapkan upaya penangguhan penahanan. Tapi itu pun tergantung dari pihak direktorat. Kita hanya siapin, kita ajuin. Wajib itu kita lakukan," bebernya.
Sementara itu, suami Olivia Nathania yakni Rafly N Tilaar masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Sang suami tidak hadir menemani Olivia saat menerima putusan pengadilan lantaran pulang kampung.
"Untuk suami belum (diputuskan), masih dalam pemeriksaan. Dia (tidak hadir) lagi pulang kampung karena orangtuanya sakit," ungkap Yusuf.
Disebutkan Yusuf, pihak keluarga Olivia belum mengetahui soal status baru kliennya tersebut.
Sehingga, ia menyerahkan terkait surat pemberitahuan keluarga pada pihak penyidik.
"Jadi penyidik melakukan penahanan berarti sudah siap untuk surat keluarga, surat pemberitahuan keluarga," pungkasnya.
5 Fakta Olivia Nathania ditetapkan jadi tersangka
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Keduanya dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
Berikut 5 fakta Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.
1. Olivia Nathania jadi tersangka
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Susanti menjelaskan Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 9 November 2021 lalu.
"Iya betul, sudah jadi tersangka.
Hanya Oi (Panggilan Olivia Nathania) saja yang jadi tersangka," kata Susanti Agustina dikutip Tribun Style dari Tribunnews, Kamis, 11 November 2021.
2. Olivia Nathania diperiksa polisi lagi
Olivia Nathania memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya Kamis (11/11/2021) untuk diperiksa.
"Sedang diperiksa. Oi datang dari jam 7 pagi," ujar sang pengacara.
3. Pengacara minta pelapor juga ditetapkan tersangka
Pengacara Olivia Nathania, Susanti turut menyoroti status pelapor yakni Agustin.
Ia menilai Agustin ikut terlibat dalam kasus penipuan yang menjerat kliennya.
"Dalam hal ini saya juga menegaskan bahwa Oi ini tidak sendiri.
Ini juga ada keterlibatan daripada ibu Agustin, kita juga sudah menyerahkan bukti-bukti keterlibatan ibu Agustin.
Jadi kalau Oi sebagai tersangka, saya minta kepada penyidik dan kepada kepolisian agar ibu Agustin juga sebagai tersangka karena diduga dia melakukan bersama-sama dengan Oi," terangnya.
Pada momen itu Susanti juga menjelaskan detil keterlibatan Agustin.
Ia menyinggung soal peran Agustin sebagai perekrut.
"Keterlibatan ibu Agustin itu seperti perekrutan kepada beberapa orang.
Kalau tidak ada ibu Agustin yang merekrut segitu banyaknya, itu Oi enggak akan seperti ini.
Keterlibatan ibu Agustin banyak sekali, fakta-faktanya ada, semuanya sudah kita serahkan kepada penyidik," jelas Susanti.
Susanti pun berharap Agustin sebagai pelapor juga turut diusut.
"Jadi yang namanya pelapor itu sebenarnya sama keterlibatannya.
Kita minta kepada penyidik membuka semua, secara tuntas dan terang benderang dan tidak ditutup-tutupi.
Siapapun dalam hal ini walaupun dia pelapor, kalau dia ikut serta dalam hal ini, dia harus juga menjadi tersangka, jadi adil," pungkasnya.
4. Tanggapan Nia Daniaty
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina menyebut bahwa penetapan tersangka kliennya, sudah diketahui oleh Nia Daniaty.
"Oh pastinya ibu Nia sudah mengetahui penetapan tersangka ini," kata Susanti Agustina ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Susanti menyebut kalau Nia tidak memberikan pesan banyak kepada wanita yang akrab disapa Oi itu, putrinya sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya bu Nia meminta Oi tegar menghadapi kasusnya," ucapnya.
"Termasuk patuh dengan proses hukum yang ada," sambungnya.
Susanti mengatakan bahwa Nia Daniaty berharap putrinya bisa melewati proses hukum yang sedang dihadapi dengan status tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.
"Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," ujar Susanti Agustina.
5. Terancam 4 tahun penjara
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan anak artis Nia Daniaty, Olivia Nathania terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," kata Jerry Siagian saat dihubungi awak media, Kamis (11/11/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Olivia Nathania Stres Usai Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan