Vanessa Angel Meninggal
Apa Motif Tubagus Joddy Hapus Video Instastory? Ini Kata Polisi
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut kini telah ditahan di Mapolres Jombang, Rabu (10/11/2021), malam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut kini telah ditahan di Mapolres Jombang, Rabu (10/11/2021), malam.
Tubagus Joddy dikenakan ancaman pasal berlapis yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas dan Pasal 311 Ayat 5 UU RI nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Baca juga: Soal Polemik Uang Duka Vanessa-Bibi, Ayah Bibi Ardiansyah Bingung: Apa Masalahnya?
Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Terakhir Rony Dozer Sebelum Meninggal, Tak Ada yang Menemani
Karena ancaman hukuman tersebut, Tubagus Joddy kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta terkait penahanan Tubagus Joddy, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Foto: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Didasarkan Hasil Gelar Perkara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan perubahan status Tubagus Joddy didasarkan pada hasil gelar perkara kedua.
Gelar perkara kedua tersebut dilakukan penyidik Satlantas Polres Jombang dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.
Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, menyebut dua aspek pelanggaran yang menyebabkan status hukum Joddy menjadi tersangka.
Pertama, adanya pelanggaran ambang batas kecepatan yang melebihi aturan keselamatan 80 Km/jam.
Ia mengungkapkan, si sopir mengaku melajukan kecepatan mobil 120 Km/jam.
"Kalau dia mengakui, 120 km/jam iya. Kita tidak mendasari pengakuan tapi menghitung secara matematis," ujar Latif, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (11/11/2021).
Kedua, adanya aktivitas lain di luar kegiatan mengemudi, yakni mengoperasikan ponsel.
Tubagus Joddy sempat mengoperasikan ponsel pribadinya sebanyak dua kali selama mengemudi.