Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Dua Hal Ini yang Buat Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Tubagus Joddy supir Vanessa Angel 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Tubagus Joddy sopir yang bawa mobil Vanessa Angel saat kecelakaan maut ditetapkan.

Menurut polisi, ada dua hal yang dilakukan oleh Tubagus Joddy hingga menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi.

Dua hal tersebut yang kemudian dijadikan polisi untuk menjeratnya dengan pasal pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Adik Bibi Ardiansyah Fadly Faisal Berharap Tubagus Joddy Dihukum Seadil-adilnya

Soal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tubagus-joddy' title='Tubagus Joddy'>Tubagus Joddy</a> Jadi Tersangka, Polisi: Dia Main HP dan Menyetir dengan Kecepatan 130 Km/Jam
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. (Instagram @bibliss/@tubagusjoddy)

Polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah di Tol Jombang, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/11/2021).

Joddy kemudian disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Adik Bibi Ardiansyah Bantah Kabar yang Sebut Tubagus Joddy Baru Bisa Nyetir

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Kolase Surya.co.id)

"Kemudian kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Gatot, dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).

Gatot pun mengungkapkan alasan mengapa Joddy disangkakan dua pasal.

Hal ini dikarenakan adanya dugaan Joddy pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.

Baca juga: Gala Masih Bernapas Tubagus Joddy Nangis Telepon Adik Bibi Ardiansyah Sesaat Usai Kecelakaan Maut

Padahal diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.

"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel."

"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," terang Gatot.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved