Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Masih Ingat Ibrahim Dalang Hoaks Babi Ngepet? Kini Rajin Salat Taubat, Terancam 3 Tahun Penjara

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Tribun Manado
Adam Ibrahim Dalang Hoax Babi Ngepet di Depok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Adam Ibrahim dalang hoaks babi ngepet? Kini rajin salat taubat, terancam 3 tahun penjara

Isu babi ngepet sempat menggemparkan Kota Depok beberapa waktu lalu

Namun ternyata isu babi ngepet itu hoaks semata, hanya cerita karangan yang telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Kabar terbaru kasus tersebut sudah masuk meja hijau, di tahap penuntutan.

Terdakwa hoaks babi ngepet di Kota Depok, Adam Ibrahim, dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja.


Adam Ibrahim dalang hoaks babi ngepet di Depok (Tribun Jakarta)

"Menuntut , satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," kata Jaksa Putri di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (9/11/2021).

"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 14 Ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 1946," timpalnya.

Lanjut Jaksa Putri, pihaknya meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim kurungan tiga tahun penjara.

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelasnya.

Tuntutan lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun.

Menurut jaksa, tuntutan lebih ringan lantaran Adam tulang punggung keluarga.

Dituntut 3 Tahun, Terdakwa Adam Ibrahim Siapkan Pembelaan

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Adam Ibrahim dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan pembelaaan.

"Kami akan mengajukan nota pembelaaan secara tertulis," kata Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.

Terakhir, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (16/11/2021) pekan depan, dengan agenda pledoi nota pembelaaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

kuasa hukum terdakwa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/babi-ngepet' title='babi ngepet'>babi ngepet</a> depok
Edison selaku kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Sawangan, Depok usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11/2021).

Terbongkarnya rencana sandiwara babi ngepet ini setelah Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri menelusuri jejak digital dari handphone terdakwa Adam Ibrahim.

Terdakwa Kasus Isu Babi Ngepet Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Terlalu Tinggi

Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Depok, Edison menilai tuntutan hukuman pidana penjara selama tiga tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok dinilai terlalu tinggi.

Menurutnya, pemberitaan bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak sampai merugikan masyarakat.

"Sebagai kuasa hukum tuntutan (JPU) terlalu tinggi. Ini berita bohong, dampaknya kepada masyarakatnya apa? tidak ada yang dirugikan. Kalaupun dianggap berita keonaran, masyarakat yang menonton hanya penasaran

Jadi menurut kami terlalu tinggi," ucap Edison usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penyebaran isu babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11).

Untuk itu, lanjut Edison, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis

"Kami akan mengadakan pembelaan secara tertulis," ucapnya.

Terdakwa Adam Ibrahim Menyesali Perbuatannya, Kini Rajin Salat Taubat

Terdakwa kasus hoaks tentang babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, mengaku menyesal atas perbuatannya menyebarkan isu penangkapan babi ngepet di Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Ia pun sudah meminta maaf kepada empat orang yang telanjang saat menangkap babi ngepet.

Selain itu, sebagai rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut, Adam pun kini sering melaksanakan salat sunah taubat.

“Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya salat sunah taubat segala macam,” kata Adam dalam menghadiri lanjutan sidang perkara hoaks babi ngepet secara virtual, Selasa (2/11/2021).

Penemuan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/babi-ngepet' title='babi ngepet'>babi ngepet</a> yang hebohkan tanah air ternyata <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hoaks' title='hoaks'>hoaks</a>, karangan semata
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata (TribunJakarta.com/ Dwi Putra)

Akibat dari perbuatannya ini, Adam mengaku menyesal anak dan adiknya tidak bisa melanjutkan sekolah lagi karena sebagai tulang punggung keluarga dia tidak lagi bisa mencari nafkah.

"Dengan saya ditahan anak saya putus sekolah dan adik saya putus kuliah. Saya sangat menyesali dan mohon ampun kepada Allah setelah ini saya akan hijrah," ucapnya.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini terdakwa Adam ditahan di Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com/TribunDepok.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved