Hukum dan Kriminal
Masih Ingat Ibrahim Dalang Hoaks Babi Ngepet? Kini Rajin Salat Taubat, Terancam 3 Tahun Penjara
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja
“Saya minta maaf dan di polsek juga sampai saat ini saya tidak pernah berhenti yang namanya salat sunah taubat segala macam,” kata Adam dalam menghadiri lanjutan sidang perkara hoaks babi ngepet secara virtual, Selasa (2/11/2021).
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata (TribunJakarta.com/ Dwi Putra)
Akibat dari perbuatannya ini, Adam mengaku menyesal anak dan adiknya tidak bisa melanjutkan sekolah lagi karena sebagai tulang punggung keluarga dia tidak lagi bisa mencari nafkah.
"Dengan saya ditahan anak saya putus sekolah dan adik saya putus kuliah. Saya sangat menyesali dan mohon ampun kepada Allah setelah ini saya akan hijrah," ucapnya.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini terdakwa Adam ditahan di Rutan kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com/TribunDepok.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan