Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Lari Usai Habisi Nyawa PSK karena Tak Dilayani, Pelaku yang 3 Minggu Kabur Kini Berhasil Ditangkap

Diketahui pelaku pembunuh yang sempat melarikan dirik akhirnya kini berhasil ditangkap polisi.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi wanita tewas di hotel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kasus pembunuhan yang korbannya adalah seorang PSK .

Diketahui pelaku pembunuh yang sempat melarikan dirik akhirnya kini berhasil ditangkap polisi.

Setelah berhasil melarikan diri selama tiga minggu.

Baca juga: Gugatan Yusril Ihza Mahendra ke Kubu Partai Demokrat AHY soal AD/ART Ditolak Mahkamah Agung

Baca juga: Faisal Kakek Gala Sky Cuek Saat Cucunya Mulai Cari Ayah dan Ibunya, Mau Gimana lagi

Baca juga: Wabup Minahasa Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Bahas Persetujuan Ranperda RPJMD 2018-2023

Foto : ilustrasi. (istimewa)

Selama tiga minggu dalam pelarian, polisi akhirnya berhasil  meringkus Rudy (23), pria yang membunuh Rabiatul Adawiyah (21) alias Atul di sebuah hotel di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (16/10/2021) lalu.

Rudy ditangkap di Kutai Barat, Sabtu (6/11/2021).

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menyebut polisi membutuhkan waktu tiga minggu karena pelaku lihai dalam melarikan diri.

Selain itu, wajah pelaku saat melancarkan pembunuhan juga tak terekam CCTV hotel.

"Usai melakukan tindak pidana itu (pembunuhan) korban tidak langsung pulang ke rumahnya," jelas Eko, dikutip dari TribunKaltim.com, Senin (8/11/2021).

"Tapi berpindah-pindah ke rumah rekannya, hingga beberapa hari kemudian kabur ke Kubar."

Selain Rudy, polisi juga meringkus muncikari korban, Erwin.

Menurut Eko, Erwin sudah satu tahun menjadi muncikari.

"Tetapi antara korban dan mucikari tidak saling kenal. Hanya berkomunikasi melalui aplikasi michat," katanya.

Di hadapan polisi, Rudy mengaku menyesal menghabisi nyawa korban.

Pembunuhan itu bermula saat korban dan Rudy bertemu di kamar 508 sebuah hotel sekira pukul 03.00 WITA.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved