Kabar Artis
Ini yang Dilakukan Polisi Usai Periksa Rachel Vennya
Menurut Kombes Pol Tubagus Ade, Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut materi pemeriksaan Rachel Vennya hari ini masih seputar pelanggaran karantina.
Rachel kabur dari karantina dibantu oknum TNI.
Hal tersebut langsung menjadi kehebohan.
Lewat klarifikasinya di YouTube Boy William, Rachel membenarkan telah kabur dari karantina.
Wanita berusia 26 tahun pun mengaku salah dan siap menerima sanksi.
Saat disinggung mengenai alasan kabur karantina, Rachel mengaku rindu dengan anak-anaknya.
Ia pun menyadari dirinya terlalu berpikir pendek.
Rachel kemudian meminta maaf.
Kini Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Periksa Rachel Vennya, Polisi Lengkapi Berkasnya untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan