Berita Boltim
Dugaan KDRT di Boltim, PPA Provinsi Sulut Sambangi Polres Boltim
"Kami bersama dengan PPA Provinsi Sulawesi Utara sudah mengunjungi Polsek Nuangan,dan sekarang kami berada di kantor Polres Bolmong Timur."
Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara mengunjungi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa (9/11/2021).
Kunjungan ini guna mengawal proses hukum kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni FH alias Fit.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bolmong Timur Wenda Arif S.Kom saat dikonfirmasi tribunmanado.co.id membenarkan hal tersebut.
"Kami bersama dengan PPA Provinsi Sulawesi Utara sudah mengunjungi Polsek Nuangan,dan sekarang kami berada di kantor Polres Bolmong Timur," ucapnya.
Sementara itu, kepada sejumlah wartawan Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Marsel S Silom menyampaikan kalau maksud kedatangan UPTD PPA Provinsi Sulut untuk berkoordinasi terkait perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bolmong Timur.
Dia juga menambahkan apalagi baru-baru ini ada kasus KDRT yang membuat geger masyarakat Sulawesi Utara.
"Karena seorang suami diduga menyiram air panas ke tubuh istrinya hingga melepuh," ucapnya.
Kata dia, kedatangannya ke Boltim juga untuk melakukan koordinasi dengan Polres terkait KDRT tersebut.
"Apakah pelaku sudah ditahan atau belum. Kami ingin penanganan lebih cepat agar memberikan efek jera dan tidak terulang lagi,”tambahnya kepada sejumlah wartawan.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bolmong Timur AKP Sahroni Rasyid menuturkan terkait kunjungan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara.
"Mereka kesini (Polres) Boltim,untuk mempertanyakan kasus-kasus yang ditangani,juga mempertanyakan kasus di Nuangan sekaligus meninjau,”ucap Sahroni.
Dan sekarang pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Nuangan.Penahanan tersangka dua hari sejak kejadian 5/11/2021 malam,dan ditahan pada hari Minggu 7/11/2021,ucapnya.
Saksi ada 4 orang termasuk dengan korban,sedangkan pasal yang di kenakkan pasal 44 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 huruf a UU 23 THN 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, di an tuntutannya lima tahun penjara,pungkasnya.
Tentang Boltim
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (disingkat Boltim) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara.