Apa Itu
Apa Itu Uang Specimen? Bukan Alat Pembayaran yang Sah hingga Viral Pecahan 1.0
Uang specimen memiliki nama lain, yaitu house note dan diterbitkan oleh banknote printer atau perusahaan pencetak uang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Uang specimen adalah uang contoh, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, karena ia tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah.
Uang specimen memiliki nama lain, yaitu house note dan diterbitkan oleh banknote printer atau perusahaan pencetak uang.
Baru-baru ini, Uang specimen pecahan 1.0 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam video viral yang diungah oleh akun TikTok @Wandyskay, ia menyebut bahwa uang specimen 1.0 tersebut adalah uang pecahan dengan nominal Rp 1 juta.
• Apa Itu Pil Molnupiravir Merck? Obat Covid-19 di Inggris, Efektif Diminum saat Tahap Awal Infeksi
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa tidak ada uang rupiah kertas dengan nominal 1.0 atau Rp 1 juta. Uang kertas nominal tertinggi yang berlaku saat ini adalah Rp 100.000.
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” kata dia, mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Uang dengan angka bertuliskan 1.0 adalah uang specimen atau uang contoh yang diterbitkan Perum Percetakan Uang Indonesia (Peruri).
Sebelumnya, uang pecahan 1.0 ini juga sempat viral pada Mei 2021 silam.
Agar tidak mudah terkecoh, mari kenali uang specimen dengan mengetahui pembuatan, series, dan bedanya dengan uang rupiah.
Pengertian uang specimen atau house note
Uang specimen disebut juga dengan house note.
Uang ini diterbitkan oleh banknote printer atau perusahaan pencetak uang.
Perusahaan pencetak uang (banknote printers) memang lazim menerbitkan house note masing-masing
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, uang pecahan 1.0 merupakan uang specimen yang diterbitkan untuk kepentingan internal Peruri.