Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Utang Tommy Soeharto

Tegas dan Tak Ada Kata Nego Lagi, Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar

Seperti yang diketahui sebelumnya Tommy Soeharto diminta Satgas BLBI untuk mengembalikan hutangnya.

Editor: Glendi Manengal
YOUTUBE
Tommy Soeharto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya Tommy Soeharto diminta Satgas BLBI untuk mengembalikan hutangnya.

Namun sampai saat ini belum ada tanggung jawab dari Tommy Soeharto.

Hingga akhirnya kini sejumlah aset dari Tommy Soeharto disita Satgas BLBI.

Baca juga: Jawaban Tegas Jenderal Andika Perkasa Soal Isu LGBT di TNI: Sesuai Aturan Saja

Baca juga: Baku Tembak Kembali Terjadi di Intan Jaya, 1 Anggota KKB Tewas, Begini Kronologinya

Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan Usai Dua Menterinya Luhut dan Erick Thohir Dituduh Main Bisnis Tes PCR

Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).

Aset yang disita adalah tanah dengan total luas 124 hektar yang berada di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Nilainya aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapatkan BLBI melalui Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.

"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Ia memastikan, Satgas BLBI melakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki. Sehingga memang memiliki hak untuk menyita aset PT TPN.

"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.

Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.

Adapun nominal utang PT TPN tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penagihan pembayaran kewajiban tersebut kepada PT TPN.

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Penagihan yang telah dilakukan pihak Satgas BLBI kini telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.

Oleh sebab itu, hari ini dilaksanakan penyitaan aset oleh Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan pihak Kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved