Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara, Hasil Olah TKP Diungkap Kepolisian

Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy (24).

Editor: Rhendi Umar
Kolase Surya.co.id
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. 

Diungkap Abdul Fickar Hajar, Joddy bisa terkena pasal undang-undang.

"Kalau kecelakaan lalu lintas itu, dan terjadi kecelakaan maka pasalnya adalah pasalnya kelalaian. Apalagi menyebabkan kematian," pungkas Abdul Fickar Hajar dilansir dari kanal Youtube TvOneNews edisi tayang Jumat (5/11/2021).

Ancaman hukuman yang bisa diterima Joddy pun tak main-main, yakni lima tahun penjara.

"Kalau dilihat dari itu, pasal yang cocok atau ketentuan yang dilanggar adalah pasal 359, karena kelalaiannya menyebabkan kematian kepada oranglain. Ancaman hukuman lima tahun," imbuh Abdul Fickar Hajar.

Sempat Posting Video Sebelum Vanessa Angel Kecelakaan, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tubagus-joddy' title='Tubagus Joddy'>Tubagus Joddy</a> Disinggung dr Tirta
Sempat Posting Video Sebelum Vanessa Angel Kecelakaan, Tubagus Joddy Disinggung dr Tirta (Instagram @tubagusjoddy)

Hasil Olah TKP

Dalam tayangan TV One tersebut, turut berbicara pula Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M Latif Usman.

Telah melaksanakan olah TKP yang kedua, Kombes Pol M Latif Usman pun mengurai temuan tim kepolisian.

Saat ini, diduga kuat kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suami adalah karena kurang konsentrasinya sopir, Tubagus Joddy.

"Dari olah TKP yang kedua, masih tetap sama, tidak ditemukan bekas-bekas pada pengereman. Inilah yang menjadi kesimpulan kami sementara bahwa kecelakaan kami diakibatkan kurang konsentrasinya si pengemudi," ungkap Kombes Pol M Latif Usman.

Tak hanya itu, pelanggaran kecepatan yang dilakukan sopir Vanessa Angel itu juga diduga kuat jadi penyebab kecelakaan.

Sopir Vanessa Angel disebut mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.

"Akibat dari kecepatan yang cukup tinggi, sudah melanggar aturan sesuai yang terpasang di jalur tersebut. Kecepatan lebih dari 100 km/jam," ujar Kombes Pol M Latif Usman.

Guna mengetahui detail penyebab kecelakaan, pihak kepolisian telah memanggil teknisi untuk memeriksa kondisi mobil.

Sementara itu untuk ban mobil yang pecah, Kombes Pol M Latif Usman menyebut peristiwa itu terjadi setelah mobil Vanessa Angel menabrak beton.

Terancam 5 Tahun Penjara, Joddy Sopir Vanessa Angel Diperiksa Polisi, Terkuak Penyebab Mobil Hancur
Terancam 5 Tahun Penjara, Joddy Sopir Vanessa Angel Diperiksa Polisi, Terkuak Penyebab Mobil Hancur (youtube channel TvOneNews)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved