Berita Seleb
Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara, Hasil Olah TKP Diungkap Kepolisian
Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy (24).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy (24).
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, keputusan untuk menginterogasi sopir Vanessa Angel tersebut, telah didasarkan pada hasil analisis terbaru dari pihak kedokteran di RS Bhayangkara.
Artinya, kondisi Tubagus Joddy, dalam keadaan stabil dan terbilang memungkinkan untuk dilakukan proses penggalian informasi dengan metode wawancara.
Selain itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga menyampaikan, sopir mobil telah dilakukan proses tes urin, dengan hasil negatif penggunaan narkotika jenis apapun.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (Instagram via Tribun Bali.)
Dan proses penggalian informasi tersebut dilakukan oleh penyidik di RS Bhayangkara Surabaya.
"Dari segi traumanya sudah hilang, artinya ketika dimintai keterangan sudah bisa," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko dilansir dari TribunnewsBogor.com, Sabtu (6/11/2021).
Terkait pemeriksaan Joddy, sahabat Vanessa Angel, Tom Liwafa mengurai kesaksian.
Tom Liwafa tak menampik jika Joddy pada Jumat (5/11/2021) sudah dimintai sejumlah keterangan oleh pihak kepolisian.
Hanya saja, Tom Liwafa mengaku enggan merinci beberapa bagian informasi yang dirasa bukan menjadi kewenangan dari dirinya.
"Karena cukup sensitif saya enggak bisa menjelaskan, mungkin dari pihak kepolisan yang bisa jelaskan," ujar Tom Liwafa dikutip dari Tribun Jatim pada Sabtu (6/11/2021).
Telah diperiksa polisi, Joddy terancam jadi tersangka usai kecelakaan tersebut terjadi.
Atas status tersebut, Joddy pun bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan oranglain meninggal dunia.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hajar mengurai analisa.