Calon Panglima TNI
Jenderal Andika Perkasa Bilang TNI Adalah ''Kita'', Pertegas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI
Komisi I DPR RI mulai menjalankan tugasnya pasca surat dari Presiden Joko Widodo terkait pengusulan Calon Panglima TNI.
Dalam RDPU, dilakukan penyampaian visi misi calon panglima TNI sekaligus penyampaian strategi dan kebijakannya.

"Adapun mekanisme RDPU, penyampaian visi misi calon panglima TNI dilakukan secara terbuka alokasi waktu 30 menit dan penyampaian strategi dan kebijakan dilakukan secara tertutup."
"Pendalaman tanya jawab dari masing-masing fraksi diberikan waktu 7 menit secara tertutup," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI, Sabtu (6/11/2021).
Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan jawaban calon panglima TNI terhadap pertanyaan fraksi diberikan waktu selama 20 menit dilaksanakan secara tertutup.
Baca juga: Sulut United Angkut 2 Striker Baru, Patrich Wanggai dan Rendy Juliansyah dari RANS Cilegon
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Siang ini, Felicya Angelista Panik, Mertua Vannesa dan Billy Syahputra
Kemudian, pendalaman tanya jawab masing-masing anggota diberi alokasi kurang lebih 3 menit secara tertutup.
Lalu, calon panglima TNI menjawab dan diberikan waktu 5 menit secara tertutup.
Sebelum dilakukan rapat dengar pendapat umum yang digelar hari ini, pimpinan dan Kapoksi Komisi 1 DPR RI telah melaksanakan rapat secara virtual dalam rangka verifikasi administrasi calon panglima TNI pada 5 November 2021.
Dalam rapat tersebut, disampaikan hasil berkas administarasi calon panglima TNI dinyatakan lengkap.
Berkas-berkas itu, terdiri dari daftar riwayat hidup, copy NPWP, copy KK, copy KTP, laporan, harta kekayaan, surat pemberitahuan SPT Pajak, dan surat keterangan sehat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Calon Panglima TNI
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah