Berita Sulut
Respon Kekhawatiran Terkait Kepemilikan Senjata Rakitan, Begini Penanganan Polisi
Sebanyak 2 kasus penembakan terjadi di Provinsi Sulawesi Utara yang berujung dengan beberapa nyawa melayang
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak dua kasus penembakan terjadi di Provinsi Sulawesi Utara yang berujung dengan beberapa nyawa melayang, sehingga menjadi perhatian serius kepolisian dalam menanggapi hal ini.
Kedua kasus penembakan yang terjadi diantaranya yaitu saat peristiwa kericuhan yang terjadi di area pertambangan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Bolmong dan kasus penembakan antar warga di Desa Saibuah, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.
Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat yang khawatir soal penyalahgunaan senjata rakitan yang bisa mengancam keselamatan.
Meresponi hal itu, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bakal segera melakukan penanganan melalui Polres setempat untuk penertiban senjata api.
"Nantinya dari Polres yang akan dikedepankan," ujar Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, Jumat (5/11/2021).
Ia melanjutkan, bahwa polisi juga masih sementara mendata terkait kepemilikan senjata api maupun senjata rakitan yang dimiliki warga sipil.
"Terkait izin kepemilikan senjata itu harus melalui kajian intel dulu," pungkasnya.
Diketahui, dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi di PT BDL, polisi temukan barang bukti yakni 1 pucuk senapan angin warna coklat/warna kayu jenis PCP (menggunakan tabung) beserta dua butir peluru kaliber sekitar 6,5 mm.
Sedangkan dalam kasus penembakan di Bolsel, polisi menemukan senjata berburu laras panjag berkaliber 7.62mm dengan merk G Stayer beserta selongsong peluru berukuran sama.
Baca juga: Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Covid-19 Gelombang Ketiga
Baca juga: Pria Ini Nekat Nikahi Gadis Kembar, Kini Bingung Keduanya Ingin Hamil Bersamaan
Baca juga: Bocoran Cerita Sinetron Ikatan Cinta Jumat 5 November 2021, Aldebaran Heran pada Andin