Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Covid-19 Gelombang Ketiga

Bupati Kepulauan Talaud Kembali mengeluarkan surat edaran perihal antisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19

Tayang:
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: David_Kusuma
Ivent Mamentiwalo
Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert  Lasut mengeluarkan surat edaran perihal antisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 gelombang ketiga pada perayaan Natal 25 Desember dan 1 Januari 2022, Kamis (4/11/2021)

Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Talaud di bawah kepemimpinan Bupati Elly Engelbert Lasut bersama Wakil bupati Moktar Arunde Parapaga kembali berlakukan PPKM di sejumlah titik di Kepulauan Talaud

Isi dalam surat tersebut terkait jelang perayaan Natal bagi umat Kristen, tentunya mendapat perhatian kusus dari pemerintah pusat dan daerah. 

Baca juga: Pria Ini Nekat Nikahi Gadis Kembar, Kini Bingung Keduanya Ingin Hamil Bersamaan

Dengan adanya pertimbangan tersebut, Bupati Elly Lasut mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat Kabupaten Talaud yang nantinya berpergian atau melakukan perjalanan daerah. 

Bupati menegaskan, setiap pelaku perjalan luar laut dan udara tujuan Manado-Talaud wajib menunjukan hasil kesehatan rapid test antigen, serta sertifikat surat vaksin dan setiap pelaku perjalan wajib di pantau oleh Tim Satgas Covid-19 dan wajib mengikuti isolasi mandiri selama lima hari.

Sementara itu kegiatan masyarakat perkantoran, keagamaan serta aktivitas pasar tradisional mini market, tempat makan wajib mengunakan protokol kesehatan.

Kegiatan arak arakan yang telah menjadi tradisi setiap peryaan Natal bagi warga Porodisa, juga wajib menunjukan sertifikat vaksin serta menaati protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. 

"Pemerintah Kecamatan, desa serta masyarakat yang tidak menaati peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan undang undang yang berlaku," ujar Elly.

Surat edaran tersebut diberlakukan terhitung mulai 4 November 2021 hingga sampai 1 Februari 2022 demi mencegahnya penyebaran kasus Covid-19 di Kepulauan Talaud yang telah masuk dalam kategori green zona level satu. (Iv) 

Baca juga: Tom Liwafa Jamin Masa Depan Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Janji Kawal Gala Sampai Sukses

Tentang Talaud

Talaud adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kepulauan paling Utara di Indonesia Timur.

Kabupaten yang beribukota Melonguane ini berbatasan dengan daerah Davao del Sur, Negara Filipina di sebelah Utara.

Luas laut Kabupaten Talaud sekitar 37.800 km² dan luas wilayah daratan 1.251,02 km².

Dari Melonguane ke Kota Manado berjarak 350 km, sekitar 14 jam perjalanan lewat laut dan 1 jam lebih perjalanan dengan pesawat.

Terdapat tiga pulau utama di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pulau Karakelang, Pulau Salibabu, dan Pulau Kabaruan.

Saat ini Kabupaten Talaud dipimpin oleh Bupati Elly Engelbert Lasut atau Elly Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga

Baca juga: BPR Modern Express Hadir di Sulawesi Utara, Miliki Berbagai Program Menarik

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved