Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lawan Covid19

Pemerintah Perkuat Pintu Masuk Negara, Cegah Varian AY.4.2, Berikut Ini Aturan yang Diperketat

Pemerintah diharapkan memperbanyak Whole Genome Sequencing yang dilakukan pada pelaku-pelaku perjalanan terutama dari negara yang sedang terinfeksi

Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memperkuat pintu masuk negara guna mengantisipasi potensi masuknya varian AY.4.2 atau mutasi varian Delta Plus.

Hal ini dikarenakan sejumlah negara sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi seperti Singapura, Inggris, Rusia maupun sejumlah negara di Eropa.

Pemerintah diharapkan memperbanyak Whole Genome Sequencing yang dilakukan pada pelaku-pelaku perjalanan terutama dari negara-negara yang sedang terinfeksi berat.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan penerapan aturan pelaku perjalanan internasional merupakan upaya cegah tangkal varian baru ke Indonesia.

Cegah <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/varian-ay42' title='Varian AY.4.2'>Varian AY.4.2</a> Masuk Indonesia, Epidemiolog: Aturan Perjalanan Internasional Harus Diperketat

"Harus lebih ketat pada pelaku perjalanan luar negeri. Jadi itulah upaya-upaya yang bisa kita lakukan untuk mencegah varian-varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia," ujar Masdalina dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).

"Kalau kita lihat Singapura, Inggris bagian besar Eropa termasuk Rusia itu merupakan wilayah-wilayah yang harus mendapatkan perhatian khusus," ungkap Masdalina.

Masdalina berharap upaya cegah tangkal ini dapat memutus rantai penyebaran varian baru virus corona termasuk AY.4.2.

"Bagaimana varian-varian baru ini tidak masuk antar negara maka yang harus dilakukan untuk menjaga pintu-pintu masuk kita dengan prosedur yang saat ini dilakukan yaitu 3 kali testing, satu kali tes di negara asal, kemudian dua kali entry dan exit di Indonesia, tetapi diantaranya ada masa karantina itu yang terpenting," jelasnya.

Diketahui, pemerintah memperbarui aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

WNA dan WNI dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Varian AY.4.2 Belum Ada di Indonesia

Varian AY.4.2 yang disebut-sebut sebagai turuan varian Delta ini belum terdeteksi di Indonesia.

Menurutnya, baik varian Delta maupun Delta Plus memiliki reproduktif number yang lebih tinggi dibanding varian-varian lainnya antara 6 sampai dengan 8.

"Jadi salah satu kasus itu bisa menularkan ke 6 sampai 8 orang dan bisa menyebar dengan cepat," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved