Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Nama-nama Perwira Tinggi Bintang 3 TNI AD yang Punya Peluang Jadi Kepala Staf Angkatan Darat

Berikut ini nama-nama perwira tinggi Bintang 3 TNI AD yang Punya Peluang Jadi Kepala Staf Angkatan Darat gantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dinas Penerangan TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin acara laporan korps kenaikan pangkat 19 orang Perwira Tinggi (Pati) TNI AD yang digelar di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta pada Jumat (23/10/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah daftar nama-nama Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat (Pati TNI AD) yang punya peluang jadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) gantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Diketahui bahwa Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan Presiden Joko Widodo kepada DPR sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Untuk pengangkatan jabatan KSAD, berdasarkan peraturan perundang-undangan, sekurangnya ada dua aturan yang dijadikan dasar.

Baca juga: Sebelum Meninggal Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Pernah Diramal Tak Berumur Panjang

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 02.34 WIB Jumat 5 November 2021, Berikut Info Lengkap BMKG Lokasi Pusatnya

Baca juga: Kata Pengamat Terkait Apa yang Harus Dilakukan Jenderal Andika Perkasa Saat Jabat Panglima TNI

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (DISPENAD)

Aturan untuk pengangkatan jabatan KSAD termuat dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Aturan pertama adalah Pasal 14 yang memuat ketentuan pengangkatan pejabat Kepala Staf Angkatan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier.

Berikut ini bunyi pasalnya:

(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.

(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.

(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.

Baca juga: 2 Korban Penembakan di Bolsel Diotopsi di RS Bhayangkara Manado

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) , Jenderal TNI Andika Perkasa beserta Ibu Ketua Umum Persit KCK meninjau (Latma) Garuda Shield ke-15 Tahun 2021, yang digelar di Makalisung, Minahasa, Sulawesi Utara. Senin, (9/8/2021). (andreas ruauw/tribun manado)

Aturan kedua adalah Pasal 71 yang memuat ketentuan tentang usia pensiun atau masa aktif dinas keprajuritan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved