Seleb
Penjelasan Polisi Soal Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya beserta dua rekannya sebagai tersangka kasus kabur pelanggaran karantina kesehatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjelasan Polisi Soal Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka
Rachel Vennya belum lama ini menjadi sorotan karena kabur dari karantina.
Namun, Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan juga manajer tak ditahan karena hal itu.
Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya beserta dua rekannya sebagai tersangka kasus kabur pelanggaran karantina kesehatan.
Tak hanya Rachel dkk, rupanya ada satu orang pula yang ditetapkan sebagai tersangka. Orang ini berinisial OP yang diketahui sebagai petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Meski begitu, polisi tidak menahan selebgram tersebut.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).
Tidak ditahannya Rachel dkk karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selebgram Rachel Vennya. (Youtube BW)
"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.
Sebelumnya proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021.
Penyidik pun langsung menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP.
"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik. Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).) Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.