Breaking News
Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Max Weber Bantah Semua Pengakuan Yosephin: Dia Hanya Asisten Rumah Tangga

Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss bernama Max Weber membantah semua pengakuan Yosephin Manupessy

Editor: David_Kusuma
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Max Weber bersama pengacaranya Rangga Triangga Paonangan SH, Erick Mongisidi SH, Edwin Rompis SH, yang tergabung pada kantor huKum Rangga Triangga Paonangan dan Rekan, dalam konferensi pers di Kalasey Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss bernama Max Weber membantah semua pengakuan Yosephin Manupessy.

Hal itu disampaikan Max Weber bersama pengacaranya Rangga Triangga Paonangan SH,
Erick Mongisidi SH, Edwin Rompis SH, yang tergabung pada kantor hukum Rangga Triangga Paonangan dan Rekan, dalam konferensi pers di Kalasey Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (3/11/2021).

Sebelumnya, pengakuan Yosephin Manupessy bersama pengacaranya dalam konferensi pers Sabtu (30/11/2021), mereka ada hubungan dan sudah tinggal bersama selama 6 Tahun, dan Yosephin katakan Max berjanji ingin hidup bersamanya dan akan menikahi.

Bukan hanya itu dikatakan Yosephin, Max telah membuat kasus kekerasan sampai pakaiannya di lempar keluar rumah, lemudian diduga ada tindak pidana pengancaman dari Max Weber kepada Yosephin Manupessy dengan parang.

Namun, semuanya itu dibantah oleh Max dan pengacaranya.

Rangga Triangga, pengacara Max katakan, terkait pemberitaan tersebut mereka mengklarifikasi bahwa, Yosephin Manupessy berdasarkan laporan polisi nomor LP/436/IX/22020/SULUT/SPKT tanggal 23 September 2020, telah melaporkan kliennya ke Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Namun, bagi pengacara Max sampaikan bahwa dalam prosesnya pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penanganan sesuai prosedur yang ada, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor.

Baca juga: DLH Tomohon Semprotkan Eco Enzyme untuk Kurangi Bau di TPA

Kemudian lanjut pengacara, sudah dilakukan pemeriksaan alat-alat bukti, saksi dan telah dilakukan gelar perkara.

"Terhitung pada tanggal 21 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan SP2HP, yang pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa menghentikan penyelidikan terhadap laporan Josephin, karena dari hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak
pidana dalam laporan tersebut," ucap pengacara Max.

Lanjut mereka, bahwa SP2HP tersebut telah diberikan baik kepada pihak pelapor dan pihak terlapor.

"Jadi merupakan suatu keanehan ataupun kejanggalan jikalau pada tanggal 31 Oktober 2021, Yosephin dan kuasa hukumnya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan dumas ke Polda Sulut terkait laporan tersebut karena tidak ditindaklanjuti," tegas pengacara Max.

Dengan begitu Pengacara Max sampaikan, bahwa pernyataan tersebut merupakan suatu potensi pencemaran nama baik terhadap klien mereka bahkan juga terhadap institusi kepolisian.

"Kami memiliki bukti percakapan Whatsapp antara Yosephin dan kakak dari klien kami yang berada di Swiss, yang menguatkan bahwa sebenarnya klien kami tidak melakukan percobaan penganiayaan atau pengancaman sebagaimana yang dituduhkan oleh Yosephin," tegas pengacara Max.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 18.00 Wita, Gadis 17 Tahun Tewas Mengenaskan, Motor Tabrakan dengan Truk

Pihak Max tegaskan, jikalau memang Yosephin merasa diusir dari rumahnya sendiri atau merasa rumah tersebut adalah miliknya sendiri, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, mengapa hingga saat ini yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum atau membawa persoalan tersebut ke ranah perdata atau melakukan gugatan di pengadilan.

Bagi pihak Max, bukan malah melakukan upaya mempidanakan klien mereka, dengan dasar yang
mengada-ngada.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved