Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minuman Beracun

Cemburu Istri di Bonceng, Seorang IRT Tewas Diracun, Ternyata Target Pelaku Itu Suami Korban

Diketahui seorang ibu rumah tangga jadi korban pembunuhan dengan menggunakan minuman beracun.

Editor: Glendi Manengal
@Kabar_Klaten
Foto yang beredar di Instagram @Kabar_Klaten terkait pembunuhan di Juwiring Klaten. (Istimewa @Kabar_Klaten) 

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.

Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Henny Dwi Susanti.

Foto : Ilustrasi racun. (kinja-img.com)

Mengetahui Henny meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.

"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Klaten: Cemburu dengan Suami Korban yang Sering Boncengkan Istrinya

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved