Minuman Beracun
Cemburu Istri di Bonceng, Seorang IRT Tewas Diracun, Ternyata Target Pelaku Itu Suami Korban
Diketahui seorang ibu rumah tangga jadi korban pembunuhan dengan menggunakan minuman beracun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pembunuhan di Klaten, Jawa Tengah.
Diketahui seorang ibu rumah tangga jadi korban pembunuhan dengan menggunakan minuman beracun.
Namun ternyata pelaku salah sasaran.
Baca juga: Ini Kata Stefano Pioli Jelang AC Milan VS Porto di San Siro, Liga Champions Kamis 4 November 2021
Baca juga: Respon BUMN soal Erick Thohir Dituding Main Bisnis PCR: Ini Jahat Sekali Kami Rugi Gara-gara Tes PCR
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 4 November 2021, Ada yang Akan Menikmati Pesta Seolah Tak Ada Habisnya
Foto : Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). Ternyata racun tersebut salah sasaran. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Pengakuan pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) Henny Dwi Susanti di Klaten, Jawa Tengah.
Sarbini yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sebenarnya sasaran pembunuhan tersebut adalah suami Henny.
Sarbini melakukan aksi jahatnya dengan cara mencampur racun ke minuman di dalam kulkas.
Namun ternyata bukan diminum oleh target, minuman beracun itu malah diminum oleh istri target.
Dalam wawancara di Mapolres Klaten, Tersangka Sarbini mengaku melakukan hal tersebut karena ada ancaman dari suami korban.
Selain itu, dia mengungkapkan dirinya cemburu dengan suami korban yang sering memboncengkan istrinya.
"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," ujarnya.
Racun Tikus
Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Klaten ternyata mendapatkan racun tikus apotas dari toko pupuk.
Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar Polres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.
"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).
Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.
Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Henny Dwi Susanti.
Foto : Ilustrasi racun. (kinja-img.com)
Mengetahui Henny meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.
"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Klaten: Cemburu dengan Suami Korban yang Sering Boncengkan Istrinya