Pembunuhan
Lagi! Ada Fakta Baru Terungkap di Kasus Pembunuhan Subang, Danu Akui Disuruh Keluarga Lakukan ini
Pasalnya Danu mengaku sempat melihat 2 orang mencurigakan di malam Tuti dan Amalia dibunuh.
Saat keluar rumah, Danu mengaku tak sengaja melihat 2 sosok laki-laki muda dan wanita berhijab ada di rumah Tuti saat malam pembunuhan, Rabu (18/8/2021).
Pengakuan Danu itu pun baru diungkap beberapa hari belakangan, setelah sebelumnya keponakan Tuti itu sempat bungkam.

Bisa Diancam Pidana
Tindakan Danu memasuki TKP kasus pembunuhan Tuti dan Amalia saat polisi masih mencari barang bukti nyatanya bisa jadi perkara pidana.
Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Selain itu, terdapat pasal jika ada pihak yang ingin merusak barang bukti.

Pihak tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 233 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Hanya saja, sejauh ini dilansir dari Tribun Jabar, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.(*)
(TribunnewsBogor, Tribun Jabar)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul
https://bogor.tribunnews.com/2021/11/02/dicecar-polisi-4-jam-danu-akhirnya-ngaku-disuruh-keluarga-lakukan-ini-di-lokasi-pembunuhan-tuti?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diperiksa 3 Hari Berturut-turut, Danu Akhirnya Akui Ada Perintah Keluarga Tuti dan Amalia Untuknya, https://bali.tribunnews.com/2021/11/02/diperiksa-3-hari-berturut-turut-danu-akhirnya-akui-ada-perintah-keluarga-tuti-dan-amalia-untuknya?page=all