Aturan Baru Kendaraan Bermotor
Bakal Ditempel Stiker Hologram, Begini Aturan Baru untuk Seluruh Kendaraan
Terkait hal tersebut kini kendaraan bermotor akan dipasangi stiker yang dilengkapi dengan 18 QR Code.
Editor:
Glendi Manengal
Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.
"Tentu kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.
Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com