Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Kendaraan Bermotor

Bakal Ditempel Stiker Hologram, Begini Aturan Baru untuk Seluruh Kendaraan

Terkait hal tersebut kini kendaraan bermotor akan dipasangi stiker yang dilengkapi dengan 18 QR Code.

Editor: Glendi Manengal
istimewa
Ilustrasi STNK dan BPKB 

Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.

"Tentu kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.

Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved