Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analysis

Dewan Pengupahan Sulawesi Utara Godok Kenaikan UMP 2022, Ini Kata Pengamat Ekonomi

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah tahun 2022 yang akan ditetapkan pada akhir tahun 2021 ini.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Dr Robert Winerungan, pengamat Ekonomi asal Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dewan Pengupahan Sulawesi Utara (Sulut) saat ini tengah mengerjakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Rencananya, kenaikan UMP tersebut akan diumumkan pada 21 November 2021.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah tahun 2022 yang akan ditetapkan pada akhir tahun 2021 ini mempunyai formulasi yang berbeda dibanding penetapan UMP tahun-tahun sebelumnya. 

Menurut Pengamat Ekonomi Sulawesi Utara (Sulut) Robert Winerungan, hal ini dikarenakan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya yang  mengatur perhitungan upah buruh yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Dalam peraturan yang baru tersebut dikatakan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali," ujar Robert ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Minggu (31/10/2021).

Seperti yang kita ketahui bersama, upah minimum terdiri provinsi dan kabupaten/kota. 

Upah ditetapkan berdasarkan formulasi dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota. 

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menjadi indikator adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja kemudian mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun dan penyesuaian nilai upah dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan.

Robert mengatakan, jika mengacu pada indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi tentunya kenaikan UMP Tahun 2022 belum terlalu signifikan.

"Secara nasional tingkat inflasi Januari–September 2021 sebesar 0,80 persen sedangkan Inflasi Kota Manado pada jangka waktu yang sama sebesar 1,21 persen," tambah Robert.

Jika ada UMP benar-benar naik pada tahun 2022, tentunya hal tersebut merupakan kebijakan  pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sulut. 

Tentunya kesejahteraan pekerja ini harus dibarengi dengan produktivitas tenaga kerja. 

"Kenaikan upah tenaga kerja sesungguhnya juga akan menaikan daya beli yang akan mendorong konsumsi masyarakat secara umum untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi," tutur Robert.

Namun dalam penetapan UMP tentunya pemerintah akan dihadapkan pada dua kepentingan, yaitu kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved