Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Dulu Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Suami Seorang Hakim, Nasib Wanita Ini Memilukan di Penjara

Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, yakni Jamaluddin, Hakim di PN Medan.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Medan
Zuraida Hanum, Hakim Jamaluddin, dan Jefri Pratama. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan sosok Zuraida Hanum.

Dia adalah terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan.

Sebelumnya Zuraida Hanum telah divonis hukuman mati setelah menjalani sejumlah agenda sidang.

Diketahui, Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, yakni Jamaluddin, Hakim di PN Medan.

Pengakuan Adik <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/zuraida-hanum' title='Zuraida Hanum'>Zuraida Hanum</a> dalam sidang kasus pembunhan Hakim Jamlauddin.
Zuraida Hanum dan suaminya Hakim Jamlauddin. (Kolase Foto: Humas PN Medan/TopMetroNews.com)

Zuraida Hanum bersama selingkuhannya, Jefri Pratama dan sosok pria bernama Reza Fahlevi.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum, otak pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Atas penolakan Kasasi dari MA itu, Zuraida Hanum yang juga istri korban tetap divonis mati

Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan dua eksekutor dalam kasus pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA.

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.

Perkara itu diputuskan pada Selasa (30/3/2021) lalu dengan Panitera Pengganti (PP), Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Perkara ini diketok palu pada 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jafar, pengacara keluarga Hakim Jamaluddin, saat dimintai tanggapannya, Senin (5/4/2021), mengaku belum mendapatkan berkas pemberitahuan soal hasil kasasi yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA).

Ia pun mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai sudah menceriminkan keadilan bagi korban dan keluarganya. "Apresiasi kita yang sangat bagus terhadap MA. Memang sudah seyogyanya begitu," ucapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan M Reza Pahlevi.

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik, menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara, dan M Reza Fahlevi dihukum 20 tahun penjara.

Atas putusan itu, ketiganya mengajukan banding.

Namun, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama justru divonis lebih berat yakni hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada Senin (21/9/2020).

Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga dihukum mati oleh PT Medan, dengan pertimbangan sudah melakukan pembunuhan berencana.

Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim PN <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/medan' title='Medan'>Medan</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jamaluddin' title='Jamaluddin'>Jamaluddin</a>.
Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. (TribunMedan.com/Alif Harahap)

Sedangkan Zuraida Hanum, hukuman mati yang diterimanya dari PN Medan semakin dikuatkan penetapan hukumannya.

Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan ini, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Erintua Damanik.

Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan sudah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.

Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, divonis 20 tahun karena sudah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya.

Berdasarkan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui, perkara itu bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidakharmonisan tersebut juga diceritakan terdakwa kepada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.

Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2018, terdakwa Zuraida Hanum berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).

Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa Zuraida dengan saksi Jefri saling menyukai.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis, 28 November 2019 malam.

Jasad korban kemudian dibuang ke areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD miliknya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved