Berita Nasional
Daftar Kelompok Masyarakat dan Sektor yang Berhak Dapat Solar Subsidi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat kenaikan konsumsi solar sebesar 15 persen pada kurun waktu September dan Oktober 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Aktivitas masyarakat dan industri berangsur normal seiring penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Kondisi ini menyebabkan pergerakan di sektor transportasi barang yang sangat tinggi seiring berangsur pulihnya aktivitas ekonomi.
Hal ini perlu kita syukuri. Meskipun demikian, peningkatan ini berdampak pada peningkatan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Khususnya Jenis BBM Tertentu JBT), dalam hal ini produk solar subsidi.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat kenaikan konsumsi solar sebesar 15 persen pada kurun waktu September dan Oktober 2021 jika dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi tahun 2020.
Karena itu, Pertamina menyiapkan build up stock sebesar 20 persen dari hasil koordinasi dengan BPH Migas untuk dapat melakukan relaksasi kuota solar untuk kabupaten/kota dalam satu provinsi yang realisasinya rendah.
Pertamina sebagai BUMN yang menerima penugasan untuk menyalurkan BBM subsidi jenis Solar ini tentunya terus mendorong agar penyaluran BBM dapat tepat sasaran.
Sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Berapapun kuota yang ditetapkan, Pertamina siap mendistribusikan dengan menjaga agar tidak melebihi kuota ataupun kekurangan sampai dengan akhir tahun.
Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali menjelaskan, secara regulasi penyaluran BBM jenis Solar Subsidi ini telah diatur.
Yakni melalu Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 sebagai perbaruan atas Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Telah diatur melalui regulasi bahwa penerima manfaat solar subsidi ini dibagi ke beberapa sektor."
"Di antaranya Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan juga pelayanan umum,” terang Laode kepada tribunmanado.co.id, Jumat (29/10/2021).
Lebih lanjut Laode menjelaskan untuk beberapa kebutuhan tertentu seperti yang diatur oleh regulasi yaitu kebutuhan mesin perkakas usaha mikro.
"Kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar, perternakan yang menggunakan mesin pertanian," terang dia.