Berita Nasional
Ancaman Hukuman Bripka MN Pembunuh Rekannya Briptu Hairul Tamimi, Dipecat Hingga Hukuman Mati
Bripka MN terancam dipecat dan dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup.
Editor:
Alpen Martinus
Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto. (TibunJabar)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Update Polisi Tembak Polisi di NTB, Dipecat dan Terjerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati