Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ancaman Hukuman Bripka MN Pembunuh Rekannya Briptu Hairul Tamimi, Dipecat Hingga Hukuman Mati

Bripka MN terancam dipecat dan dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup.

Editor: Alpen Martinus
Regional Kompas
Ilustrasi Polisi Menembak 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Bripka MN tersangka pembunuh rekannya sendiri Briptu Hairul Tamimi kini menghadapi proses hukum.

Ia terancam mendapatkan beberapa hukuman, di antaranya pemecatan.

Selain itu, Bripka MN juga terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Baca juga: Bripka MN Tembak Rekan Sendiri Briptu Hairul Tamimi Hingga Tewas, Pakai Laras Panjang, Ini Motifnya

Update <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/polisi-tembak-polisi' title='Polisi Tembak Polisi'>Polisi Tembak Polisi</a> di NTB, Dipecat dan Terjerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi oknum polisi tembak polisi di NTB terancam hukuman mati. Cemburu istri kerap chat ke korban, oelaku ambil senjata laras panjang di Polsek lalu mendatangi rumah korban. (tribun video)

Berikut ini update kasus polisi tembak polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pelaku Bripka MN (38) kepada Briptu Hairul Tamimi (26).

Bripka MN terancam dipecat dan dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup.

Kapolda NTM, Irjen Muhammad Iqbal memastikan memproses pidana perbuatan Bripka MN. Sebelum itu, Kapolda akan memecat pelaku lebih dahulu.

"Selaku Kapolda akan memproses sesuai aturan yang berlaku dengan tegas dan saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," katanya dikutip dari video KompasTV, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Niat Sebar Foto Syur Perempuan Manado, GJR Berurusan Dengan Polisi

Hukuman mati

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati. "Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana. Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata laras panjang ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyelelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kapolri: Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong, Ultimatum Oknum Polisi Nakal

Ambil laras panjang dari Polsek

Untuk diketahui, Bripka MN diduga menembak Briptu Hairul Tamimi di kediaman korban di Griya Pesona Madani, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (25/10/2021). Penembakan diperkirakan terjadi pada siang hari.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, Bripka MN melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang yang ia ambil dari kantornya, Polsek Wanasaba.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved